PRIVATISASI/PENJUALAN PLN KE ASENG/ASING YANG DI AKROBAT KAN !
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
I. AKAR PERMASALAHAN.
Saat Dirut PLN Adhi Satria menggelar PAC (Public Awareness Campaign) awal 1999, yaitu event awal yg secara terang2an merupakan sosialisasi rencana privatisasi/penjualan PLN. Saat itu bahasanya jelas dan terang bahwa "ibarat kapal yang sudah terlalu besar maka PLN perlu di pecah pecah dan potongan2 nya dijual ke Asing serta swasta Nasional ". Dikemukakan bahwa itu semua harus dilakukan karena permintaan IFIs (Internasional Financial Institutions) yg berangggotakan WB,ADB, dan IMF dalam "grand design" yg disebut sebagai "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) yang kemudian di "copas" oleh Departemen Pertambangan dan Energi RI berjudul "The White Paper" Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan pada 25 Agustus 1998. Yang selanjutnya disebut "The White Paper". Dimana semua itu sebagai konsekuensi logis ditanda tangani nya LOI (Letter Of Intent) pada 31 Oktober 1997 oleh Pemerintah RI akibat hutang LN sebesar AS$ 140 miliar sampai akhir tahun 1997.
Kemudian dalam PAC tsb diperkenalkanlah istilah2 "Unbundling vertikal" atau pemecahan fungsi kelistrikan secara vertikal, "Unbundling horizontal" atau pemecahan secara horizontal atau kewilayahan, "vertically integrated System" yaitu kelistrikan yg dikelola mulai dari pembangkit, transmisi,distribusi, dan ritail dalam satu kesatuan oleh PLN, serta MBMS (Multy Buyer and Multy Seller) System atau kompetisi penuh (tanpa intervensi Pemerintah) yg akan diterapkan di wilayah Jawa-Bali mengingat wilayah ini sudah dianggap "mature"/matang untuk diterapkan kelistrikan liberal atau mekanisme pasar bebas secara total tanpa intervensi Pemerintah, tidak ada lagi subsidi, dan pengaturan lain dalam pasar listrik. Artinya di Jawa-Bali dengan MBMS System akan lepas dari otoritas Pemerintah dan listrik tidak dianggap lagi sebagai komoditas "Public goods" atau sebagai Infrastruktur untuk kepentingan rakyat tetapi sudah dianggap sebagai "Commercial goods" yg tidak melindungi rakyat yang tidak mampu lagi, karena listrik sudah dianggap komersial ! Dan selanjutnya Jawa-Bali secara riil akan menjadi monopoli Kartel listrik swasta yang harga/tarip nya akan mengikuti hukum pasar "supply and demand" tanpa campur tangan pemerintah.
Sedangkan PLN Jawa-Bali selanjutnya dibubarkan dan PLN Luar Jawa-Bali untuk sementara akan dibentuk PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) yang selanjutnya akan diserahkan ke PEMDA.
Itulah target akhir skenario PSRP karya WB,ADB dan IMF yang semula merupakan rekayasa AS dan Barat namun pada era Jokowi sekarang ini masuk juga kepentingan China secara massive.
II. DI BENTUK UU KETENAGALISTRIKAN.
Selanjutnya guna memberikan landasan hukum AKAR PERMASALAHAN sebagaimana angka Romawi I diatas, kemudian di tindak lanjuti dengan membentuk UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan. Namun mengingat UU tsb akan menciptakan kondisi "Unbundling" kelistrikan yang menggiring kelistrikan menuju komoditas "Commercial goods" yang hanya menguntungkan usaha swasta terutama Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga, dengan menindas kepentingan rakyat banyak karena berubahnya karakter kelistrikan yang semula sebagai "Public goods" yang Infrastruktur Negara menjadi "commer goods" yang hanya untuk kepentingan bisnis swasta bersama "Oligarkhi Peng Peng" semacam Luhut BP, JK, Dahlan Iskan, dan Erick Tohir saja !
Akhirnya UU No 20/tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan diatas dibatalkan oleh MK dengan putusan No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.
III. AKROBAT UU KETENAGALISTRIKAN.
UU Ketenagalistrikan No 20/2002 yang sudah dibatalkan MK pun dihidupkan lagi menjadi UU No 30/2009 yang kemudian dibatalkan MK lagi. Namun demikian dihidupkan lagi dalam Kluster Kelistrikan Pasal 42 halaman 243 UU No 11/tahun 2020 tentang Omnibuslaw atau Cipta Kerja. Yang semuanya akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan "Unbundling System" dan "Liberalisasi Kelistrikan" yang merubah karakter listrik yang semula "Public goods" dirubah menjadi "Commercial goods".
IV. "AKROBAT" KATA KATA ERICK TOHIR DAN MANAJEMEN PLN.
Itulah akar permasalahan yang sebenarnya ! Yaitu ambisi penguasa untuk menjual PLN ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga, dan setelah itu mereka ikut "menunggangi" kelistrikan yang sudah dikuasai swasta tersebut untuk keuntungan pribadi, kelompok dan oligarkhi !
Dan terlihat para oknum pejabat diatas sudah bermuka "tembok" dengan mengatakan saat ini tidak ada itu "liberalisasi" kelistrikan , tidak ada "Unbundling" kelistrikan !
Padahal dilain pihak oknum menteri BUMN itu keluarganya menjadi Dirut IPP BPI (Bimasena Power Indonesia) di Batang, kapasitas 2.000 MW.
Begitu juga Luhut BP juga memiliki saham di IPP Paiton Energy Company 2045 MW bersama Mitsui Corp, Nebras Power, JERA dll.
Sedangkan Dahlan Iskan sudah menjual Ritail Jawa-Bali dalam System Token ( yang recehan ), dan dalam bentuk "whole sale market"/bulk/curah diantaranya Blok SCBD Soedirman Jakarta ke Tommy Winata , Meikarta, Central Park, Pantai Indah Kapuk dll.
Sementara JK banyak menggarap proyek transmisi.
Kondisi diatas itu baru sebagian kecil contoh. Namun dengan adanya IPP dan Ritail yang sudah dikuasai non PLN , itu wujud dari "Unbundling Vertikal" dan selanjutnya akan terjadi Liberalisasi Kelistrikan.
Nah saat ini Liberalisasi Kelistrikan secara total/ kompetisi penuh masih di "tahan" oleh Pemerintah dengan masih menutup dengan subsidi.
Namun setelah selesai program Holding Sub Holding (HSH), dicabutnya subsidi secara keseluruhan (dng menghapus gol 450 VA dan 900 VA), dan pelaksanaan IPO, maka selanjutnya akan diterapkan MBMS !
Dan istilah MBMS itu saat ini tidak pernah muncul ! Apakah mereka "bego" atau pura2 "bego" ? Apapun strategi nya kalau kondisi spt ini dibiarkan maka mereka akan pesta pora listrik bersama Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga !
SILAHKAN PILIH , DIAM TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN ??
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
MAGELANG, 20 OKTOBER 2022
Komentar