MK was Fallen : 3Periode Susah Ya? NYa-Wapres aja




12 September 2022. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya. Hal ini disampaikan oleh jubir MK, Fajar Laksono.

Apa yang terjadi dengan MK?

1 September 2020, Revisi UU MK disahkan. Meski banyak ditentang oleh publik, nyatanya RUU ini berhasil lolos.

Bukan sekali ini saja MK memancing kontroversi setelah revisi UU MK.

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menilai rancangan perubahan UU MK merupakan sebuah barter politik. Kemudian, sejumlah gugatan terhadap revisi UU MK banyak ditolak. Yang terbaru, pada Juni 2022 uji formil UU MK dilakukan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana (dosen FH UII), juga ditolak oleh MK.

Tidak mengherankan jika MK sering dinilai condong ke pemerintah.

Contohnya..

MK dengan gigih mempertahankan presidential threshold (PT) dengan menolak berbagai gugatan. Tercatat, sepanjang tahun 2017-2020, terdapat 14 gugatan atas PT yang semuanya ditolak oleh MK.

7 Juli 2022, MK kembali menolak uji materi PT yang diajukan oleh Aa La Nyala dan Yusril Ihza Mahendra. MK menilai, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada pasal tersebut.

Di hari putusan dikeluarkan, Yusril pun mengeluarkan pernyataan. "Putusan MK tentang presidential threshold adalah sebuah tragedi demokrasi. MK kini bukan lagi ‘the guardian of constitution’, melainkan telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’."

Lalu, Meski dikecam oleh banyak pihak, pada 27 Mei 2022, Ketua MK Anwar Usman akhirnya menikah dengan adik Jokowi. Sejak awal, Anwar Usman memang tidak memiliki niatan untuk mundur dari jabatannya. Meski banyak yang khawatir akan munculnya konflik kepentingan.

Sekarang, jadi kian terang-benderang skenario yang tengah disusun. MK sudah dalam genggaman. Jadi..

3 periode? Bisa diatur.
Jadi Wapres? Itu lebih gampang lagi, ya guys yaa!

Komentar